AKSELERASI.ID, Samarinda – Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan penjelasan terbuka terkait penugasan kepala SMA, SMK, dan SLB Negeri.
Bertempat di Kantor Dewan Pendidikan Kaltim, Jalan Sudirman, Samarinda, Adjrin, Ketua Dewan Pendidikan Kaltim, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan kebijakan pendidikan, bukan upaya menyudutkan individu atau pejabat tertentu.
“Apa yang kami sampaikan adalah evaluasi kebijakan dan prosedur administratif, sesuai fungsi Dewan Pendidikan dalam pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” ujar Adjrin kepada awak media.
Adjrin menjelaskan, evaluasi dilakukan dengan merujuk pada sejumlah regulasi utama, di antaranya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 9 Januari 2026.
Hasil telaah administratif tersebut, lanjutnya, akan disampaikan secara resmi kepada Gubernur Kalimantan Timur sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Enam Catatan Penting Dewan Pendidikan
Dalam pemaparannya, Dewan Pendidikan Kaltim mencatat sedikitnya enam persoalan krusial dalam penugasan kepala sekolah di Samarinda dan Balikpapan.
Pertama, masih ditemukannya kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode atau melebihi delapan tahun, padahal regulasi secara tegas membatasi masa penugasan maksimal dua periode demi regenerasi kepemimpinan.
Kedua, adanya mutasi kepala sekolah yang dilakukan menjelang batas usia pensiun. Secara administratif hal ini mungkin sah, namun dinilai tidak sejalan dengan prinsip kesinambungan kepemimpinan sekolah.
Ketiga, ditemukan kepala sekolah yang pernah dikenai hukuman disiplin bahkan berstatus terpidana, yang berpotensi mencederai integritas tata kelola pendidikan.
Keempat, sejumlah SMA Negeri di Samarinda dan Balikpapan hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif, sehingga memunculkan ketidakpastian manajerial di tingkat satuan pendidikan.
Kelima, Dewan Pendidikan tidak dilibatkan dalam Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, meski keterlibatan tersebut secara eksplisit diwajibkan oleh Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
“Dalam regulasi ditegaskan bahwa Tim Pertimbangan harus melibatkan Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan. Namun dalam praktiknya, kami tidak dilibatkan,” tegas Adjrin.
Keenam, kondisi tersebut menunjukkan pemetaan kebutuhan kepala sekolah belum berjalan optimal sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dorong Perbaikan Tata Kelola
Adjrin menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan mendorong perbaikan tata kelola, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kalimantan Timur.
“Keterlibatan Dewan Pendidikan bukan hambatan birokrasi, tetapi bagian dari mekanisme checks and balances,” katanya.
Dewan Pendidikan Kaltim pun merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi segera meninjau ulang penugasan kepala sekolah yang tidak sesuai ketentuan periodisasi, menata ulang proses pengangkatan agar patuh regulasi, serta segera mengisi jabatan kepala sekolah definitif yang masih kosong.
Sorotan Jam Mengajar Pasca Kepala Sekolah
Selain itu, Dewan Pendidikan juga menyoroti lemahnya perencanaan sumber daya manusia pendidikan, khususnya terkait pemenuhan jam mengajar bagi kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa penugasannya dan kembali menjadi guru.
Adjrin menilai, belum adanya pemetaan jam mengajar secara sistematis berpotensi merugikan mantan kepala sekolah secara administratif, mengganggu beban kerja guru lain, dan berdampak pada stabilitas pembelajaran.
“Perlu proyeksi kebutuhan jam mengajar sejak awal penugasan kepala sekolah, termasuk setelah mereka kembali menjadi guru,” ujarnya.
Adjrin mengungkapkan keterbukaannya untuk berdialog dan menindaklanjuti temuan tersebut bersama seluruh pemangku kepentingan demi menjaga mutu pendidikan dan kepercayaan publik.
“Kami terbuka untuk dialog, klarifikasi, dan tindak lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan, tandasnya. (red)




