Baca Juga

spot_img

Dewan Soroti Sejumlah Kendaraan Roda Besar Yang Tak Taat Aturan

AKSELERASI – Sejumlah kendaraan roda besar kerap melintas di jalan utama Kota Bontang tanpa pengawalan. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Malik. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan. Terlebih lagi, sejumlah kendaraan tersebut melintas di luar waktu yang telah ditetapkan.

“Ini justru akan membahayakan pengguna jalan lainnya. Kami sudah atur waktu bagi kendaraan roda besar itu mulai jam sepuluh malam sampai jam lima subuh,” jelasnya, Minggu (30/10/2022).

Abdul Malik meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang dan kepolisian untuk mempertegas terkait penerapan regulasi yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Sangat berbanding terbalik dengan citra Bontang sebagai kota taat lalu lintas,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Angkutan Darat Dishub Bontang, Welly Sakius mengaku pihaknya telah mendorong penerapan perda namun terhambat lantaran anggaran yang terbatas.

“Kami sebenarnya sudah pertegas terkait regulasi yang mengatur kendaraan roda besar itu, namun sayangnya kami terbatas dalam melakukan pengawasan secara langsung di lapangan karena anggaran yang digelontorkan untuk ini minim,” jelasnya.

Diketahui, polisi pernah menindak pelanggar dengan aturan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 287 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas Melanggar Rambu-rambu Perintah. Ancaman kurungan selama 2 bulan atau denda senilai Rp 500 ribu. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait