Baca Juga

spot_img

Ini Beda Pergub Rencana Penanggulangan Bencana dan Kajian Risiko Bencana

AKSELERASI, SAMARINDA – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Timur, Agus Tianur, mengungkapkan ada perbedaan mendasar antara draf peraturan gubernur mengenai Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 dan Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027.

Katanya, untuk kajian risiko bencana, memang didesain untuk meminimalisir risiko bencana. “Hampir semua aktivitas kan berisiko bencana,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Agus Tianur menyampaikan, risiko ini tak hanya menjadi atensi pemerintah saja, melainkan juga harus menjadi perhatian pihak swasta. Termasuk pelbagai pihak yang melakukan investasi di Benua Etam. Baginya, jenis bencana bermacam-macam. Bahkan spektrumnya luas. “Misalnya Covid-19 kemarin, luas juga kan. Itu di sektor kesehatan,” ungkapnya.

Disamping itu, dari dua pergub tersebut, Agus Tianur menyatakan jika Pergub Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 memiliki isi banyak mewartakan hal teknis untuk dilakukan di lapangan.

“Kajiannya sendiri kan dilakukan atas kerjasama kami dengan banyak pihak. Misalnya dengan Unmul (Universitas Mulawarman, Red.),” akunya. “Tapi kalau peta potensi bencana sudah dibuat oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Red.) pusat,” timpal Agus Tianur.

Agus Tianur menegaskan, setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur memiliki potensi bencana. Fakta itu didasari pada keberadaan sumber daya alam, aktivitas manusia hingga ekonomi. Menurutnya, dalam peta bencana, hal tersebut dapat dilihat secara detail. “Misalnya, daerah sini potensinya ini. Ada semua,” sebutnya.

Sementara itu, Rachmadiana Sari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, menyampaikan rencana ketetapan dua pergub ini tergantung hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Direktur Produk Hukum Daerah. “Ketika itu sudah turun dengan cepat, maka dalam waktu dekat sudah bisa diundangkan,” paparnya.

Selain itu, tahapan draf dua pergub tersebut di Biro Hukum sendiri sudah melakukan usulan tim pembahas. “Setelah menyusun dari sisi teknisnya, maka akan diusulkan ke Biro Hukum. Maka setelah itu Biro Hukum akan melakukan fasilitasi sebelum ditetapkan dan diundangkan,” jelasnya. (fai/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait