AKSELERASI – Komisi III DPRD Kota Bontang berharap ada regulasi khusus yang mengatur tentang pengelolaan tata kota.
Dalam regulasi itu, nantinya akan mengatur tentang pembangunan infrastruktur. Termasuk dalam hal pengembangan properti di tengah minimnya ketersediaan lahan di Bontang.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Malik menyebut bahwa DPRD kini menggodok regulasi tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Bontang butuh perda dan aturan lainnya yang bisa memaksimalkan pengelolaan tata kota ke depan,” ujar Abdul Malik, Senin (25/07/2022) siang
Malik menuturkan bahwa Perda ini akan digodok sebaik mungkin agar tak ada pihak yang dirugikan.
Dia menyebut, dalam pembahasan Raperda ini, DPRD Bontang akan mengundang sejumlah stakeholder, termasuk dari developer atau pengembang properti.
“PU dan Perkim tentu punya banyak kepentingan di perda ini. Termasuk juga pengembang properti. Tak menutup kemungkinan dalam pembahasan ke depan, kami juga akan libatkan mereka,” ujar dia.
Kata dia, Perda ini akan mengatur soal tata kelola perkotaan di seluruh wilayah Bontang.
“Semua wilayah Bontang akan menjadi fokus dalam perda itu nantinya,” ujar dia.
Ditanya ihwal potensi pendapatan daerah, kata dia, membutuhkan waktu untuk menggali lebih dalam draft kajian akademik yang saat ini diterima.
Namun, tak menutup kemungkinan akan ada aturan khusus yang mengatur potensi pungutan retribusi yang bakal masuk ke kas daerah. (her)