spot_img

Kabar Baik, Pajak Kendaraan Alat Berat Berlaku 2024

AKSELERASI – Rencana penarikan retribusi pajak dari alat berat nampaknya bakal terealisasi. Pajak itu ditujukan untuk kendaraan yang kerap digunakan oleh perusahaan pertambangan dan perkebunan.

“Kemarin kami sudah bahas soal retribusi dan pajak daerah bersama perusahaan pemegang PKP2B dan perusahaan perkebunan berkaitan dengan pajak kendaraan atau pun pajak alat berat,” kata M. Udin, Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Senin 10 April 2023.

Menurutnya, penarikan pajak kendaraan dari alat berat itu masih menunggu PP. Apalagi, pada 2017 hingga 2020 tidak ada namanya pembayaran pajak berkaitan dengan alat berat.

“Terkait Perda tentang penarikan pajak tersebut masih menunggu PP, dengan turunnya aturan yang mewajibkan bahwa alat berat yang dioperasikan oleh perusahaan harus membayar retribusi atau pajak daerah,” ujarnya. “Informasinya PP tersebut sudah ada di meja presiden untuk diteken,” timpal M. Udin.

Dia mengemukakan, selama ini pihak perusahaan pemilik alat berat memiliki faktur pajak per tahun jadi kalau orang mau membeli kendaraan membeli alat berat, setahun datang untuk memperpanjang STNK beserta faktur pajaknya. “Parahnya lagi selama ini tidak ada kontribusi yang masuk ke daerah sebagai pemasukan PAD,” tegasnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait