spot_img

Jalan Kerap Rusak Akibat Kendaraan Perusahaan Melintas di Jalan Umum

AKSELERASI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, mengatakan aktivitas angkutan milik perusahaan di jalan umum menyebabkan sejumlah ruas jalan rusak. Untuk itu, pemerintah wajib segera menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu bara dan Kelapa Sawit.

“Perda ini yang mendasari DPRD Kaltim menyoroti eksekutif yang dianggap tidak bisa menjalankan Perda dengan baik. Itu dibuktikan dengan masih maraknya truk angkutan batu bara dan perkebunan kelapa sawit yang masih sering melintasi jalan umum,” katanya.

Selain Pasal 6 Ayat 1 di Perda itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menerangkan, pada Ayat 3 dalam Perda itu juga dijelaskan, kendaraan yang dimaksud hanya bisa melintas jika mendapat izin dari pejabat berwenang. Dengan kata lain, pemerintah punya kewenangan penuh untuk membatasi truk pengangkut batu bara biar tak melintas di jalan yang dilalui warga. “Payung hukumnya sudah jelas, tinggal eksekutif saja lagi,” terangnya.

Dari tujuh perusahaan tambang dengan izin PKP2B terbesar di Indonesia, lima di antaranya berada di Kaltim. Masifnya izin tambang di Kaltim itu juga mengakibatkan persoalan lain seperti lubang bekas tambang. Setidaknya ada 1.735 lubang bekas tambang batu bara menganga di Kaltim. Ribuan lubang itu tersebar di berbagai kabupaten/kota di Kaltim.

Muhammad Samsun menyebut masalah yang diakibatkan oleh aktivitas ekstraktif emas hitam ini sudah terjadi sebelum kewenangan pertambangan diambil alih pusat. “Jadi jangan berdalih kewenangan ditarik pusat. Kerusakan di daerah terjadi dari dulu,” sebutnya.

Muhammad Samsun menambahkan, ihwal jalur umum digunakan oleh truk pengangkut batu bara juga perlu dikaji lebih lanjut. Sebab konfirmasi yang diperoleh, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat Kaltim serta Dinas Perhubungan Dishub Kaltim tak pernah memberikan lampu hijau untuk melintas di jalan umum.

Itu artinya aktivitas tersebut ilegal. Pelanggaran oleh oknum-oknum penambang tanpa izin sebenarnya bukan hal baru. Terkadang lahan milik petani juga diserobot, ketentuan menambang 500 meter dari fasilitas publik pun demikian. Banyak pelanggarannya. Semua itu terjadi sebelum kewenangan diambil pusat.

“Jadi tak perlu kaget. Pemerintah sebenarnya bisa mencabut IUP karena pelanggaran tersebut. Jadi kita tunggu saja,” pungkasnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait