spot_img

Kepala Bidang RR BPBD Kaltim Beberkan Tupoksinya

AKSELERASI – Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Andik Wahyudi membeberkan terkait tupoksi di bidangnya. Hal ini disampaikan pada beberapa waktu lalu.

Andik mengungkapkan, terdapat dua nomenklatur di bidangnya. Rehabilitasi dan rekonstruksi merupakan suatu nomenklatur yang berbeda. Hal ini tertuang di dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Dalam Pasal 57, penyeleggaraan penanggulangan bencana pada tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Khusus untuk rehabilitasi, tertuang di dalam pasal 58. Kegiatan yang mencangkup rehabilitasi sebagai berikut :
1. Perbaikan lingkungan daerah bencana;
2. Perbaikan prasarana dan sarana umum;
3. Pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
4. Pemulihan sosial psikologis;
5. Pelayanan kesehatan;
6. Rekonsiliasi dan resolusi konflik;
7. Pemulihan sosial ekonomi budaya;
8. Pemulihan keamanan dan ketertiban;
9. Pemulihan fungsi pemerintahan;dan
10. Pemulihan fungsi pelayanan publik.

“Misalkan,tatkala kita punya satu kursi. Satu kaki kursi patah, yang 3 masih bisa berfungsi. Meskipun tidak sempurna, tapi kita bisa memperbaiki satu kaki kursi yang patah saja. Itu masuk dalam nomenklatur rehabilitasi,”terangnya.

Sedangkan untuk rekonstruksi tertuang dalam pasal 59. Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi :

a. Pembangunan kembali prasarana dan sarana;
b. Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c. Pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d. Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
e. Partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f. Peningkatan kondisi sosial,ekonomi dan budaya;
g. Peningkatan fungsi pelayanan publik;dan
h. Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

“Tetapi kalau 3 kaki kursi patah, jadinya nggak bisa apa-apa. Itu masuk di dalam rekonstruksi. Artinya harus kita adakan lagi kaki sebelumnya,”tegasnya.

Contoh dari kasusnya ialah ketika jembatan putus. Apabila memang kerusakan tersebut terhitung parah, maka kejadian ini masuk ke nomenklatur rekonstruksi.

“Akan kita bangun yang lebih baik daripada sebelumnya. Sehingga masa konstruksi dari jembatan lebih panjang dari sebelumnya,”kuncinya. (ags/adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait