AKSELERASI – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengaku prihatin atas nasib pemilik tanah di Jalan Ring Road 2, Kecamatan Sungai Kunjang. Pasalnya, hingga hari ini, mereka belum juga mendapatkan ganti rugi. Itu sebabnya, para pemilik lahan memilih untuk menutup jalan tersebut. “Sebagai pemilik lahan yang digunakan untuk Jalan Ring Road 2, hingga saat ini mereka belum jelas kapan menerima pembayaran ganti rugi,” katanya.
Baharuddin Demmu menyatakan, ada kejanggalan dari masalah ini. Misalnya, tidak ada sengketa tapi masalah ini justru dibawa ke pengadilan. “Padahal umumnya, jika ada sengketa baru biasanya diselesaikan di pengadilan,” ujarnya.
Melihat insiden ini, ucap politisi Partai AManat Nasional itu, banyak hal yang harus diklarifikasi Pemerintah Provinsi Kaltim. Terutama menyangkut apa yang diceritakan oleh masyarakat, bahwa mereka diminta untuk membuka rekening, namun tak kunjung ada pencairan. “Kan itu jadi pertanyaan. Seharusnya kalau masyarakat sudah disuruh buka rekening artinya lahan tersebut sudah clear atau sudah selesai,” jelasnya.
Baharuddin Demmu menduga, Pemprov Kaltim tidak serius menangani pembebasan lahan tersebut. “Karena kalau serius ini pasti diselesaikan dengan baik,” tandasnya.
Dismaping itu, akibat penutupan Jalan Ring Road 2, masyarakat umum lain tidak bisa melintasi jalan tersebut. Bahkan Baharuddin Demmu harus merasakan dampaknya. Dia mengaku terhambat melakukan aktivitas lantaran terjadi kemacetan hingga satu setengah jam.
“Tapi saya memaklumi karena haknya mereka. Jadi saya beberapa kali menangani kasus seperti ini. Tapi yang membuat saya curiga adalah pada saat masyarakat membuka rekening tapi tak dibayar itu ada apa? Ini yang bisa menjawab hanya Pemprov Kaltim,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Baharuddin Demmu menyebut Komisi I DPRD Kaltim akan menjadwalkan kembali Rapat Dengar Pendapat bersama Pemprov Kaltim, Pemerintah Kota Samarinda, Badan Pertahanan Nasional Kaltim, Ketua Rukun Tetangga, hingga Lurah setempat.
“Komisi I DPRD Kaltim mencari jalan tengah agar ada titik temu,” paparnya. “Yang pasti saya ingin tidak ada sengketa dan terverifikasi lahan milik masyarakat. Wajib hukumnya bagi Pemprov Kaltim melakukan pembayaran karena merupakan hak masyarakat,” pungkasnya. (adv)