AKSELERASI – Hak pejalan kaki di jalan protokol mendapat perhatian serius Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang.
Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang mengatakan, fasilitas ini harus tersedia bagi publik Kota Taman. Kewenangannya sendiri ada di Pemerintah Kota Bontang. “Bagaimanapun trotoar untuk pejalan kaki harus ada di ruas jalan protokol,” katanya.
Menurut politisi Partai Gerakan Indodesia Raya ini, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 45, disebutkan jika definisi trotoar adalah salahsatu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalulintas.
Lebih spesifik, ujar Amir Tosina, pada Pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
“Kami berharap jika anggaran memadai, Pemkot Bontang harus merealisasikan tuntutan ini. Muaranya tentu untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Bontang,” ujarnya.
Amir Tosina sendiri memahami kondisi terkini Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah Kota Bontang. Dimana, sebagian besar dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Ini yang harus kita pahami bersama juga, kalau kondisi anggaran Kota Bontang fokus kepada hal prioritas dulu,” tutupnya. (sur/adv)