AKSELERASI – Banjir lumpur di Kecamatan Sanga-Sanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara, berbuntut panjang. Disorot Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur.
Sejumlah masyarakat membentangkan spanduk penolakan atas perpanjangan Izin Usaha Pertambangan CV Sanga-Sanga Perkasa. Ini merupakan buntut terjadinya banjir lumpur yang menggenangi rumah-rumah masyarakat di Kecamatan Sanga-Sanga Dalam.
Kondisi ini tak pelak mendapat sorotan dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhamamd Samsun. Apalagi, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku beberapa tahun terakhir kerap menerima aduan masyarakat Kecamatan Sanga-Sanga Dalam lantaran pertambangan CV SSP tetap beroperasi. “Padahal izin usaha seharusnya telah berakhir,” katanya.
Muhamamd Samsun sempat mempertanyakan, kenapa bisa ada pengeluaran izin tanpa rekomendasi dari bawah. Baginya, hal ini sangat aneh karena seharusnya ada rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kukar. “Jika ditelusuri DLH Kukar jelas tidak memberikan dukungan untuk perpanjangan IUP CV SSP,” bebernya.
Diakui Muhammad Samsun, memang perpanjangan IUP tanpa melalui persetujuan DPRD,. Namun ini dapat dikatakan sebagai temuan DPRD Kaltim bahwa ada IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tanpa koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
“Ini sebagai temuan bahwa perpanjangan IUP CV SSP di RT (Rukun Tetangga, Red.) 24 Sanga-Sanga Dalam, tanpa seizin Pemda, sebab DLH Kukar jelas menolak perpanjangan izin itu. Bahkan bukan itu saja, masyarakat setempat pun menolak dan mempertanyakan keluarnya izin baru tersebut,” urainya. “Kami di DPRD Kaltim akan mengusut tuntas kejelasan perpanjangan IUP CV SSP,” timpal Muhammad Samsun. (adv)