spot_img

KPK Tangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Terkait Dugaan Korupsi Restitusi Pajak

AKSELERASI.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kasus ini berkaitan dengan pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diduga disertai permintaan imbalan.

Dari hasil operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD sebagai tim pemeriksa pajak (fiskus), serta VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Modus Restitusi PPN Lebih Bayar

Konstruksi perkara bermula dari pengajuan restitusi PPN tahun pajak 2024 oleh PT BKB dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. Dalam proses pemeriksaan, tim fiskus yang di dalamnya terdapat DJD menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang seharusnya diterima menjadi Rp48,3 miliar.

Namun, temuan tersebut diduga dimanfaatkan sebagai pintu masuk praktik korupsi. Kepala KPP Madya Banjarmasin, MLY, disebut melakukan pertemuan dengan pihak PT BKB, yakni VNZ dan ISY selaku Direktur Utama PT BKB.

Dalam pertemuan lanjutan, MLY menyampaikan bahwa permohonan restitusi dapat dikabulkan dengan syarat adanya “uang apresiasi”. Kesepakatan pun tercapai dengan nilai Rp1,5 miliar, dengan pembagian MLY sebesar Rp800 juta, DJD Rp200 juta yang dipotong 10 persen oleh VNZ, serta VNZ Rp500 juta.

Barang Bukti Rp1,5 Miliar Diamankan

Dalam pengungkapan perkara ini, tim penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai fisik sebesar Rp1 miliar dari MLY dan VNZ. Selain itu, KPK juga menyita bukti penggunaan uang hasil korupsi.

Rinciannya, Rp300 juta digunakan MLY sebagai uang muka pembelian rumah, Rp180 juta telah dipakai DJD untuk keperluan pribadi, serta Rp20 juta digunakan VNZ untuk kebutuhan pribadi. Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp1,5 miliar.

Jerat Hukum Para Tersangka

Atas perbuatannya, MLY dan DJD selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara itu, VNZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus

KPK menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa dalam proses restitusi pajak lainnya maupun jenis pajak yang berbeda. Lembaga antirasuah juga berharap penindakan ini mendorong pembenahan sistem di sektor perpajakan. (red)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait