spot_img

Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Minta Pj Gubernur Kaltim Terbitkan Kebijakan Khusus Terkait Jatah BBM di Kaltim

AKSELERASI – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) meminta Pj Gubernur Kaltim untuk merumuskan kebijakan khusus guna menertibkan konsumsi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) Kaltim dengan bekerja sama Pertamina dan instansi terkait untuk menerapkan fuel card atau kartu BBM.

Hal ini dilakukan dalam rangka pengendalian konsumsi BBM di seluruh kab/kota di Kalimantan Timur, agar konsumsi BBM bisa tepat guna bagi kendaraan plat nopol Kalimantan Timur atau plat KT.

“Salah satu indikator perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi di daerah. Dengan maraknya kendaraan bermotor plat nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU-SPBU di Kaltim, hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat nopol KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” kata ketua Pansus, Sapto Setyo Pramono, beberapa waktu lalu.

“Karena kendaraan plat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM Kalimantan Timur namun pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” lanjutnya.

Terkait hal itu, Tim Pansus Raperda PDRD merekomendasikan kepada Pj Gubernur Kaltim dapat menyusun kebijakan berupa larangan atau pembatasan bagi SPBU di Kaltim untuk melayani pengisian BBM bagi kendaraan dengan plat nopol dari luar Kaltim. Kebijakan tersebut sudah mulai dijalankan di provinsi lain seperti Papua Barat.

Ia juga menambahkan, Pansus akan merekomendasikan terkait perumusan kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kaltim yang masuk melalui kepelabuhanan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kaltim untuk kemudian dengan kebijakan khusus dapat didorong membalik nama kendaraan tersebut menjadi plat KT apabila digunakan secara terus menerus lebih dari tiga bulan di Kaltim.

“Hal ini guna meningkatkan PAD Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” jelas Sapto. (Iw/Adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait