AKSELERASI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memimpin Paripurna Ke-11 yang membahas dan mensahkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kaltim, Selasa 28 Maret 2022.
Menurut politisi Partai Golongan Karya ini, dengan disahkannya Perda RTRW Kaltim, diharapkan pembangunan lebih signifikan dan lebih pesat lagi. “Dengan disahkannya RTRW ini akan menentukan arah pembangunan Kaltim kedepan, karena sudah ada sistem zonasi, tata wilayah, dan tata ruang,” katanya.
Hasanuddin Mas’ ud menambahkan, RTRW Kaltim yang telah disahkan menjadi rekomendasi dan tolak ukur terhadap RTRW di kabupaten/kota lainnya di Kaltim. “Ini penting bagi setiap daerah untuk menyesuaikan dengan RTRW Kaltim. Kan repot misalnya nanti ada daerah industri yang berubah jadi pemukiman, makanya perlu untuk setiap stake holder memperhatikan ini dengan seksama,” ujarnya.
RTRW ini, urai Hasanuddin Mas’ud, juga menjadi wajah pembangunan di Kaltim. Artinya dengan adanya pengesahan Perda RTRW ini akan memberikan dampak yang baik bagi kelanjutan arah pembangunan Kaltim.
“Yang jelas ini sangat penting bagi setiap daerah untuk menjadikan RTRW Kaltim sebagai rujukan atas RTRW kabupaten/kota. Hal ini diantisipasi agar segala sesuatu yang berkaitan dengan penempatan dan pembangunan tidak bertabrakan,” bebernya
“Mudah-mudahan setekah pengesahan Perda RTRW ini akan menjadi rekomendasi bagi kabupaten/kota terhadap RTRW masing-masing wilayahnya,” pesan Hasanuddin Mas’ ud. (adv)