AKSELERASI – Pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah tentang Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit hingga kini belum ada kejelasan. Ketua Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit, Ekti Imanuel, mengaku masih menunggu informasi lanjutan dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait pembahasan lanjutan Raperda tersebut.
Ekti Imanuel menyebut semenjak Raperda itu mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri, hingga kini Pemprov Kaltim belum memberikan informasi lanjutan. “Biro Hukum Pemprov belum ada komunikasi dengan kita lagi setelah melalui tahapan fasilitasi dari Kemendagri,” katanya, Senin 3 April 2023.
Terkait kerja Pansus Raperda Jalan Umum dan Khusus Tambang dan Kelapa Sawit, urai Ekti Imanuel, dipastikan selesai setelah pihaknya melalui beberapa tahapan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam pembentukan Perda. Menurutnya langkah lanjutan perlu ditindaklanjuti oleh lembaga eksekutif. “Secara tugas Pansus sudah selesai, untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada pihak eksekutif,” tegasnya.
Ekti Imanuel pun tidak mengetahui apakah Raperda tersebut perlu dilakukan pembahasan ulang pasca mendapatkan hasil fasilitasi dari Kemendagri. Menurutnya, jika memang ada yang perlu dibahas ulang, maka tentu perlu dibentuk Pansus baru lagi. “Jadi harus diusulkan kembali, karena tahapan kerja Pansus sudah selesai dan sudah diparipurnakan,” tukasnya. (adv)