AKSELERASI – Ibu kota negara atau IKN akan pindah ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dua kabupaten di Kalimantan Timur. Bagaimana status luasan lahan wilayah Kaltim dengan pemindahan IKN, apakah otomatis berkurang?
Ketua Komisi III DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, memaparkan, salah satu yang menjadi perhatian DPRD Kaltim ialah peluang melepaskan wilayah Kaltim untuk pembangunan IKN.
“Nanti pasti (wilayah pembangunan IKN) akan kita keluarkan dari tata ruang Kaltim, nanti akan jadi tata ruang tersendiri,” kata Veridiana, Senin (5/9/2022).
Beberapa waktu lalu, Pemprov Kaltim menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda RTRW Kaltim 2022-2042.
Saat ini, DPRD Kaltim bakal membahas secara mendalam dan merinci rancangan perda tersebut.
Pelepasan wilayah IKN dari RTRW Kaltim bakal disebut akan mempermudah kepentingan negara mengenai IKN.
“Kemarin status peruntukannya sebagai hutan industri, sekarang akan kita serahkan pada IKN. Jadi kewenangan langsung berada di pemerintah,” kata Veridiana.
“Kami juga menuntut ada evaluasi dan cek ricek di lapangan jangan sampai tumpang tindih. Seksi sekali Kaltim dengan adanya IKN karena investasi akan masuk, jangan sampai kepentingan masyarakat tersisih,” lanjutnya. (Risal/Adv/DPRD Kaltim)