AKSELERASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki mindset “haus data”. Selain dimaksudkan untuk merespon perkembangan teknologi yang semakin pesat, hal ini juga ditujukan untuk merespon pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) yang mulai marak digunakan untuk meningkatkan kinerja usaha maupun pengambilan kebijakan.
“Perlu diingat kembali bahwa substansi dari SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Red.) adalah penyediaan data dan informasi yang terintegrasi dan berkualitas untuk memenuhi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, serta penyusunan program kegiatan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Dafip Haryanto, saat membacakan sambutan Bupati Kukar Edi Damansyah, di Sosialisasi e-Walidata Bagi Admin Perangkat Daerah dan Desk Verifikasi Daftar Data Statistik Sektoral Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023, di Hotel Harris, Kota Samarinda, Senin 30 Oktober 2023.
Kata Dafip Haryanto, pada dasarnya AI tidak akan bisa dibuat apabila tidak memiliki bank data yang besar. Makanya, digitalisasi di lingkungan pemerintahan akan sulit tercapai apabila seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari pimpinan hingga staf belum memiliki mindset “haus data”.
“Untuk itu, seluruh pimpinan OPD harus haus data, harus bisa mengumpulkan data, menyajikan data, melakukan analisis data, dan melakukan interpretasi data yang dapat dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.
Selain itu, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, merupakan kebutuhan pemerintah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi hingga pengendalian pembangunan.
Bahkan, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019. “Sementara dalam Perbup (Peraturan Bupati, Red.) Nomor 83 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Forum Satu Data Tingkat Daerah disebutkan bahwa BPS (Badan Pusat Statistik, Red.) merupakan pembina data statistik, lalu Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika, Red.) sebagai wali data, dan perangkat daerah merupakan produsen data,” tukas Dafip Haryanto. (adv)