AKSELERASI – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Abdul Malik, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Banjir di Kota Taman ditarget selesai dan disahkan Desember tahun ini.
Kata politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, materi Raperda mengacu kepada 16 rekomendasi Panitia Khusus Banjir DPRD Bontang. Point utama dari rekomendasi tersebut adalah harus ada Peraturan Daerah yang mengatur penanggulangan banjir.
“Menurut saya, ada beberapa materi di Raperda yang memerlukan penyelarasan. Misalnya, rencana 10 persen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red.) untuk menanggulangi banjir,” ujarnya, Jumat 12 November 2021.
Bagi Abdul Malik, DPRD Kota Bontang masih menimbang lebih jauh alokasi 10 persen dari APBD untuk penanggulangan banjir. Pasalnya, di lain sisi, ada pula amanah Undang-Undang tentang pendidikan dan kesehantan yang harus dilaksanakan.
Kedua hal tersebut saja, sebut Abdul Malik, sudah menelan 30 persen APBD Kota Bontang –20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.
“Kalau ditambah 10 persen untuk penanganan banjir, berarti sudah 40 persen. Secara proporsional, APBD Kota Bontang tidak kuat,” sebutnya. “Itu belum termasuk belanja pegawai, kira-kira 35 persen sampai 40 persen. Berati untuk masyarakat kira-kira hanya 20 persen saja lagi. Ini yang membuat pembahasannya alot,” tambah Abdul Malik.
Di lain sisi, dia juga mempertanyakan skema rencana alokasi anggaran 10 persen untuk penanggulangan banjir tersebut. Pertama, apakah sepenuhnya akan ditanggung oleh APBD Kota Bontang. Kedua, apakah masuk dalam Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Atau yang ketiga, masuk dalam Dana Alokasi Khusus dari Pemerintah Pusat.
“Tapi fokus utamanya harus dilihat. Kalau ada Perda Penanggulangan Banjir, maka kedepannya tidak ada hambatan lagi untuk penanganan banjir di Kota Bontang,” tuturnya.
Abdul Malik menegaskan, dalam Raperda yang dinisiasi DPRD Kota Bontang tersebut, setidaknya ada 35 pasal. Jika pembahasan rampung, DPRD Kota Bontang akan melakukan koordinasi ke Kementerian Hukum dan Ham.
Setelah itu, DPRD Kota Bontang akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Biro Hukum Pemrov Kaltim untuk dilakukan penomoran Perda. “Sudah masuk pembahasan ketiga dan hampir rampung. Tahun ini bakal disahkan dan diparipurnakan menjadi perda,” ungkapnya. (sur/adv)