spot_img

Rapihkan Sejumlah Fasilitas Umum, Dewan Godok Raperda Pengelolaan PSU

AKSELERASI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), Selasa (25/10/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik menerangkan sejumlah fasilitas yang telah mencapai usia lima tahun harus segera diverifikasi dan diserahkan kepada pemerintah.

“Nah itu peraturan dalam pasal 28 huruf b dan c menegaskan persoalan itu,” terangnya.
Politisi PKS ini mengatakan bahwa upaya ini dilakukan agar pemerintah secara langsung dapat terlibat dalam upaya pemeliharaan fasilitas umum yang ada.

Dalam proses penyerahannya, Ia mengatakan akan ada tenggat waktu yang diberikan kepada sejumlah pengembang.

“Kita akomodir ini nantinya, untuk proses penyerahannya ada waktu tiga tahun,” paparnya.

Kekhawatiran akan adanya pengembang yang abai dengan kondisi PSU karena adanya Raperda ini, dibantah Abdul Malik. Ia menjelaskan bahwa adanya PSU di sebuah perumahan merupakan kewajiban pemerintah Kota Bontang dalam menanggulanginya.

Hanya saja selama ini pemerintah tidak dapat menyelesaikannya disebabkan bukan aset pemerintah daerah.

Bahkan, Malik menegaskan jika pihaknya akan melakukan verifikasi ketat terkait syarat layaknya PSU yang bisa diterima Pemerintah Kota Bontang.
“Itu dimandatkan di Perwali, jadi harus diperiksa betul-betul,” tutupnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait