AKSELERASI – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub, menyatakan wacana mengenai kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji sebesar Rp 69 juta per jamaah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam hal ini, ujarnya, kewenangan itu ada di Kementerian Agama Republik Indonesia. “Usulan tersebut kemungkinan juga sudah melalui berbagai macam perhitungan,” katanya.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menyatakan, usulan kenaikan BPIH tersebut bisa saja tak bisa dihindari. Apalagi jika aturan tersebut berasal dari kebijakan Kerajaan Arab Saudi yang secara regulasi sudah di luar jangkauan kewenangan Pemerintah Pusat.
“Kalau begitu, tentu kita meminta kepada Pemerintah Pusat untuk berjuang keras supaya kenaikan biaya perjalanan ibadah haji tidak membebani rakyat, apalagi sebagian dari mereka sudah mencicil tabungan haji sejak lama,” ujarnya.
Rusman Ya’qub mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meminta Kemenag RI mengkaji ulang dan melakukan upaya agar BPIH tersebut tidak serta merta naik secara signifikan. “Saya meminta Pemerintah Pusat untuk menyusuri kembali komponen ongkos-ongkos yang semestinya dapat dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan Kemenag RI bisa dikurangi,” bebernya.
“Saya yakin teman-teman di DPR RI bisa berjuang untuk mengurangi beban rakyat. Namun yang lebih penting dari itu, Pemerintah Pusat wajib memastikan peningkatan pelayanan haji terhadap para jemaah,” tambah Rusman Ya’qub. (adv)