AKSELERASI.ID, Jakarta – Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI), kembali menjadi perhatian publik setelah tidak hadir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Selain AFI, dua saksi lainnya, ROC dan DDWT, juga tidak memenuhi panggilan KPK.
“Semua tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Ketiganya memberikan alasan yang berbeda-beda terkait ketidakhadiran mereka, AFI beralasan sakit, sementara ROC juga mengaku dalam kondisi kesehatan yang kurang baik. DDWT juga mengajukan permohonan penundaan karena tengah fokus pada Pilkada.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka belum diungkapkan. “Penyidikan masih terus berjalan dan kami akan mengumumkan identitas tersangka setelah bukti-bukti yang cukup terkumpul,” kata Tessa.
Cegah Ke Luar Negeri
Sejak 19 September 2024 lalu lembaga anti rasuah ini telah memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi izin tambang di Benua Etam dan telah menetapkan tiga tersangka, serta telah mencegah ke luar negeri yang berlaku selama 6 bulan terhadap tiga orang tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan mereka selama proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi izin tambang.
“Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” kata Tessa Mahardhika. (red)