AKSELERASI, SAMARINDA – Setiap pemuda di Kaltim dapat membentuk organisasi dan menjadi anggota di dalamnya. Organisasi itu tak hanya terpaku di tingkat daerah saja. Tetapi juga bisa dari nasional secara struktural.
“Kalau sesuai Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024, fungsi organisasi kepemudaan itu fungsinya mendukung kepentingan daerah dan nasional,” kata Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda, Hasbar
Jika ditilik lebih dalam, organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan azas, agama, minat dan bakat, serta kepentingan yang tidak bertentangan dengan ketentuan UU. “Artinya, organisasi kepemudaan bisa saja dibentuk dalam ruang lingkup Pendidikan formal dan nonformal, di kampus, atau di komunitas,” ujar Hasbar,
Pemprov Kaltim melalui Dispora, bisa menfasilitasi terbentuknya organisasi kepemudaan yang bercirikan budaya daerah. Atau dalam tema sosial, seni, Kesehatan, lintas keagamaan, Pendidikan, dan lingkungan. “Intinya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Hasbar.
Kendati begitu, dia mengingatkan, sesuai dengan Pergub Kaltim Nomor 12 Tahun 2024 di Bab V Organisasi Kepemudaan Pasal 6, organisasi kepemudaan minimal harus memiliki 4 hal. “Diantaranya keanggotaan, kepengurusan, tata laksana kesekretariatan dan keuangan, serta AD/ART,” pungkas Hasbar. (ak/adv)