spot_img

Tarik-Ulur soal Kampung Sidrap, Ini Kata Legislator Kota Taman (1)

Persoalan tapal batas Kampung Sidrap hingga kini belum juga selesai antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Kota Bontang.

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam mengungkapkan, Pemkab Kutim harus melaksanakan kesepakatan dalam Memorandum of Understanding yang pernah ditandatangani kedua belah pihak pada 2016 lalu.

Dalam kesepakatan itu disebutkan, Pemkab Kutim akan segera menindaklanjuti wilayah Kampung Sidrap masuk ke dalam bagian administrasi Kota Bontang.

“Jadi kesepakatannya Kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Kota Bontang,” katanya. “Sudah ada MoU dengan Kota Bontang. Saat itu zaman Bupati Ismunandar dan Ketua DPRD Kutim Mahyunadi yang bersepakat,” lanjut Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Politisi Partai Golongan Karya tersebut menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga telah memfasilitasi persoalan tapal batas ini. “Kami akan terus dorong Pemrov Kaltim. Kalau tidak bisa, kami ambil jalur lain,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Agus Haris, juga meminta Pemprov Kaltim turun tangan menyelesaikan persoalan status wilayah di Kampung Sidrap.

Andi Faizal Sofyan Hasdam.

Dikatakannya, pada 3 Januari 2019, juga telah terjadi penandatanganan MoU yang ditandatangani Walikota Bontang dan Bupati Kutim, serta para ketua DPRD. “Gubernur Kaltim, Isran Noor juga bertanda tangan di situ,” sebutnya.

Penyelesaian tapal batas antarkota, ungkap politisi Partai Gerakan Indonesia Raya ini, sejatinya menjadi wewenang gubernur Kaltim. Bahkan, harusnya persoalan ini bisa diselesaikan dalam kurun waktu tiga bulan. “Kalau tidak selesai maka diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.

Soal sikap Pemkab Kutim yang belakangan menolak nota kesepahaman tersebut, Agus Haris menegaskan hal itu harus dihormati. “Itu hak mereka. Biar Pemprov Kaltim yang menindaklanjuti,” sarannya.

Dia berharap Kemendagri bisa segera melihat secara langsung kondisi di Sidrap. Sebab sebagian besar masyarakat Kampung Sidrap tercatat sebagai warga Kota Taman. “Meski kenyataannya Sidrap masuk wilayah Kutim,” tukasnya. (sur/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait