spot_img

Rusman Yaqub Tanggapi Keputusan MK Terkait Kampanye di Lingkungan Pendidikan

AKSELERASI – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Yaqub menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengizinkan kampanye dalam fasilitas pendidikan.

Terkait keputusan tersebut, Rusman Yaqub meminta kepada para pelaksana Pemilihan Umum (Pemilu) untuk dapat menyediakan peraturan teknis yang jelas dan tegas terkait hal itu.

Sebelum adanya putusan ini fasilitas pendidikan jadi lokasi yang dilarang sebagai tempat untuk berkampanye dalam momen jelang pemilu, sehingga adanya putusan tersebut merupakan hal yang baru bagi mekanisme politik.

Politisi PPP ini menegaskan agar, perlu ada aturan teknis dalam mekanisme kampanye dalam fasilitas pendidikan.

“Kalau saya tentu saya harus tahu dulu aturannya, kalau kampanye di kampus ngeri-ngeri sedap juga,” ucap Rusman Yaqub.

Untuk diketahui pelaksanaan kampanye dalam fasilitas pendidikan pada Putusan MK 65 itu diberikan catatan atas seizin pihak fasilitas pendidikan serta tidak diperkenankan membawa atribut partai saat dalam pelaksanaannya.

Catatan yang ada itu masih memiliki penjelasan yang ambigu, terkhusus pada larangan penggunaan atribut saat pelaksanaan, sementara para Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD berangkat dari partai politik, ia mengartikan selama belum ada aturan teknis artinya hanya caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) saja.

“Berarti yang boleh DPD saja dong kalau seperti itu larangannya karena dia tidak punya latar belakang partai politik kan,” ujar Rusman.

Namun pada dasarnya ia sangat siap dalam penerapan aturan baru itu, akan tetapi yang perlu dipertegas yaitu aturan teknis yang menjadi turunan setelah adanya Putusan MK 65. (Iw/Adv)

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait