AKSELERASI – Paripurna ke 41 DPRD Kaltim mengesahkan perubahan badan hukum dua Perusda, yakni Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan Peruda Melati Bhakti Satya menjadi perseroan terbatas.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, mengatakan, perubahan dimaksudkan guna memberikan kesempatan kepada kedua perusda untuk lebih berkembang. “Setelah mengubah status badan hukum pada perda, maka diharapkan pengelolaan dapat dilakukan lebih transparan dan profesional, sehingga tujuan utamanya yakni memberikan kontribusi kepada daerah dapat maksimal dilaksanakan,” katanya.
Politisi Partai Golkar ini mengakui, kedua perusda tersebut memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui bidang usahanya masing-masing. Oleh sebab itu, dalam maksimalisasi diperlukan langkah besar berupa perubahan badan hukum dan penambahan penyertaan modal dasar
Di lain sisi, Nidya Listiyono menyampaikan, pendapatan daerah sangat penting dalam pembangunan daerah.
“Sumber pendapatan daerah sangat penting menjadi penyangga ke dalam pembiayaan pembangunan daerah. Oleh karena itu pemerintah daerah mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal dari daerah untuk membiayai pelbagai kegiatan pembangunan daerah yang bersifat mandiri,” katanya.
Menurutnya dalam rangka mengupayakan peningkatan penerimaan yang berasal daerah maka diperlukan kebijakan dalam peraturan potensi penerimaan daerah salah satunya melalui penyelenggara badan perusahaan milik daerah. “Perusahaan BKS dan MBS merupakan salah satu perusahaan memberikan kontribusi cukup besar bagi penerimaan daerah,” jelasnya.
“Melihat potensi yang ada maka dilakukan perbaikan dalam perusda ini salah satunya menjadi Perseroan Terbatas agar dapat memperluas jaringan usaha dan kerja sama, memiliki daya saing yang tinggi serta kepastian hukum melalui pengelolaan perusahaan yang profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nidya Listiyono. (adv)




