
AKSELERASI, KUTIM – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan akan menindaklanjuti secara serius laporan dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang melibatkan PT Pamapersada Nusantara (PAMA) site PT Kaltim Prima Coal (KPC). Penegasan ini disampaikan Kepala Distransnaker Kutim, Roma Malau, usai mengikuti rapat pembahasan kasus yang dipimpin langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Ruang Arau, Kantor Bupati Kutim, Kamis (13/11/2025).
Rapat tersebut menjadi forum penting yang mempertemukan Bupati, Ketua DPRD Kutim Jimmi, perwakilan Kejaksaan, pihak manajemen PT PAMA, dan sejumlah serikat pekerja. Fokus utama pembahasan adalah laporan dari pekerja atas nama Edi Purwanto, yang menerima Surat Peringatan Ketiga (SP3) akibat hasil pemantauan alat Operator Personal Assitance (OPA). Sistem OPA menilai Edi Purwanto tidak memenuhi standar jam tidur minimal enam jam sebelum bekerja.
Menanggapi laporan Edi Purwanto, Kepala Distransnaker Roma Malau menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau ulang laporan tersebut.
“Kita komunikasikan kembali dan akan ditinjau sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku di Distransnaker. Kami akan memanggil pihak pertama lagi untuk klarifikasi,” ujar Roma.
Ia menambahkan, arahan Bupati menjadi dasar bagi Distransnaker untuk memastikan seluruh proses mediasi berjalan adil, baik bagi pekerja maupun perusahaan.
Selain kasus Edi Purwanto, Distransnaker turut menyoroti dua kasus lain, yakni Heri Irawan dan I Made. Untuk Heri Irawan, yang sebelumnya sudah terkena PHK, Distransnaker secara tegas meminta manajemen PT PAMA untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
“Kami harap manajemen dapat mempertimbangkan agar yang bersangkutan bisa ditarik kembali,” kata Roma. Sementara untuk kasus I Made, pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya,” sebutnya.
Roma Malau menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem jam OPA yang dinilai masih menimbulkan polemik di kalangan pekerja karena menyangkut hak privasi dan batas pengawasan di luar jam kerja.
“Pemanfaatan teknologi seperti jam OPA harus tetap berlandaskan aturan ketenagakerjaan. Jangan sampai menimbulkan keresahan atau dianggap melanggar hak-hak normatif pekerja,” tegasnya.
Distransnaker Kutim berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara kedua belah pihak guna tercipta penyelesaian yang adil dan konstruktif.
“Prinsip kami adalah keadilan bagi semua pihak, dan perlindungan terhadap hak pekerja tanpa mengabaikan kewajiban perusahaan menjaga keselamatan serta produktivitas kerja,” tutup Roma.(Ak/Adv)




