AKSELERASI – Adanya kasus kematian seorang pasien yang dinyatakan Covid oleh Rumah Sakit (RS) Yabis menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Haris aaat mengikuti rapat gabungan DPRD bersama Direktur RS Yabis, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia Kota Bontang, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bontang, Manajemen RSUD Taman Husada Bontang, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang, Senin (26/9/2022).
Ia meminta pihak RS Yabis agar segera memberi keterangan terbuka terkait kasus yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa pihak keluarga merasa berat lantaran pihak RS tidak memberikan riwayat penyakit (Komorbit) pasien.
“Di rapat ini mungkin yang bersangkutan bisa beri keterangan terkait isu yang sudah beredar luas,” pintanya.
Merespons hal itu, Direktur Utama RS Yabis menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan medis sesuai aturan pada umumnya.
Ia memaparkan kronologi bahwa sebelumnya pada Selasa (13/9) pukul 09.40 WITA pasien datang dengan keluhan batuk dan pilek yang tak kunjung sembuh selama lima hari terakhir.
Dikatakan Hari, pasien tersebut mengaku sudah melakukan pengobatan di Puskesmas terdekat namun belum ada perubahan.
“Kami tangani karena dia bilang sudah berobat tapi selama lima hari ini tidak ada perubahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan hasil pemeriksaan awal tersebut menunjukan hasil pasien mengidap riwayat asma dan belum melakukan vaksinasi.
Dalam waktu singkat, kondisi pasien menurun dengan saturasi hanya 82 persen. Menurutnya, kondisi normal saturasi berada di kisaran 92 hingga 100 persen.
Dengan kondisi yang semakin terpuruk tersebut, pihak RS segera mengambil tindakan dengan membawanya ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Kami bawa pasien itu ke IGD lantaran kondisinya yang semakin menurun, jadi di sana kita berikan pemeriksaan. Pasien dinyatakan Covid juga pasca melakukan test Covid di situ,” bebernya.
Diketahui, saturasi pasien menurun hingga 72 persen sehingga pihak RS segera mengambil inisiatif untuk membawa ke ruang ICU. Namun sayangnya ruangan yang dimiliki RS Yabis saat itu penuh.
Ia mengatakan pihaknya juga sudah mengupayakan ruang ICU di RSUD namun hasilnya juga sama.
“Satu-satunya kami harap ada di RS PKT ya. Sembari menunggu konfirmasi dari pihak sana, kondisi pasien semakin menunjukan kondisi yang semakin menurun, saat itu pasien hanya memiliki saturasi sebanyak 31 persen saja,” terangnya.
Hingga pada pukul 12.55 WITA, pasien mengalami kejang-kejang dan dinyatakan meninggal pada pukul 13.10 WITA.
“Pasien sudah tidak bisa lagi bertahan akibat kondisinya yang semakin melemah saat itu, kita juga sudah berikan penanganan semaksimal mungkin,” jelasnya.
Jenazah dikebumikan pada pukul 16.00 WITA. Menurut Hari, saat itu keluarga menerima sehingga pihaknya merasa tidak ada kejanggalan pada mekanisme tindakan medis yang diberikan RS Yabis oleh pasien yang bersangkutan. (adv)