AKSELERASI – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum di Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Selasa (10/10/2023) malam.
Kegiatan Sosper ini bertujuan agar masyarakat bisa mengetahui terkait tujuan dibentuknya Perda yang dibuat Pemprov Kaltim bersama DPRD tersebut.
“Perda ini tujuannya untuk memberikan akses bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama yang kurang mampu, dalam menghadapi masalah hukum,” kata Ananda kepada awak media.
Meskipun Perda tersebut belum ada petunjuk teknis (Juknis) dalam penerapannya. Namun bagi Politikus PDI-Perjuangan ini menjadi kewajiban bagi anggota dewan untuk mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.
“Karena selama ini banyak warga yang melakukan konsultasi terkait masalah hukum, seperti masalah tanah, pernikahan, atau urusan hukum lainnya. Kami tentu membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum,” katanya.
Sekretaris PDI-Perjuangan Kaltim inj berharap Pemprov Kaltim bisa segera menerbitkan Juknis dari Perda tersebut sehingga bisa dilaksanakan secara optimal di masyarakat.
“Perda ini juga menunjukkan bahwa masyarakat memberikan atensi terhadap fungsi pengawasan dan pelaksanaannya. Masyarakat juga ingin memahami hak-hak mereka dalam masalah hukum,” jelasnya. (Iw/Adv)