AKSELERASI – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Bagus Susetyo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kalimantan Timur Nomor 04 Tahun 2022. Seperti diketahui, Perda Kaltim Nomor 04 Tahun 2022 berisi tentang fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan, prekursor narkotika dan psikotropika.
Bertempat di Jalan Karang Anyar, Rukun Tetangga 59, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya itu menguraikan isi Perda, Jumat 17 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Bagus Susetyo menjelaskan, Sosper tentang pencegahan narkoba ini sangat penting. Sebab narkoba dapat merusak pola pikir. Menurutnya, sosialisasi ini selain memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, juga sebagai ajang silaturahmi antara masyarakat dan anggota DPRD Kaltim.
Pada kesempatan itu juga, Bagus Susetyo menyampaikan sejumlah program Pemerintah Provinsi Kaltim yang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Diantaranya Beasiswa Kaltim Tuntas, bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah, pelatihan tenaga kerja oleh Balai Latihan Kerja dan program lainnya.
“Setiap tahun Pemprov Kaltim mengalokasikan ratusan miliar untuk beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa. Pemerintah juga membantu UMKM serta memberikan program pelatihan di BLK secara gratis,” katanya.
Sementara itu, pada sesi tanya jawab, Bagus Susetyo menjelaskan secara tuntas tuntas seluruh pertanyaan dari peserta Sosper. Sebagai reward, mereka yang mengajukan pertanyaan mendapat souvenir.
Dalam Sosper itu, Bagus Susetyo didampingi sejumlah narasumber. Diantaranya Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Balikpapan Risnoto, Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Balikpapan Barat Basri, Ketua RT 59 Baru Ilir, Bintara Pembina Desa, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara moderator Sosper adalah Pujangga Assari. (adv)