AKSELERASI – Izin Pertambangan Rakyat sah dilakukan. Hal itu karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara. Hal ini dikatakan Anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan, Marthinus.
“Kami hanya sebatas mengusulkan untuk membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo,” katanya. “Kami juga akan melihat terlebih dahulu bagaimana respon masyarakat dan bagaimana respon para pengusaha. Kalau menguntungkan daerah kenapa tidak,” timpal Marthinus.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, wacana ini harus disuarakan karena Pansus IP sudah melihat sendiri dampak yang terjadi kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan tambang. Mereka mengalami berbagai dampak negatif yang semakin tak terkendali dan sangat meresahkan.
“Terang-terangan beroperasi siang hari, merusak infrastruktur jalan, mengganggu lalu lintas. Ini sudah kelewatan dan sampai kapan pun kami pasti anti dan terus menyuarakan perlawanan terhadap tambang ilegal,” tegasnya.
Seperti diketahui, IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. (adv)