AKSELERASI – Informasi yang beredar di masyarakat mengenai tambang ilegal dilurukan Panitia Khusus Investigasi Pertambangan. Terutama soal rencana Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur yang bakal melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo perihal tambang ilegal. Hal ini disampaikan Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP.
“Kami ingin meluruskan sedikit di media yang beredar kurang sedap kita dengar, bukan bermaksud mengusulkan secara serta merta tambang ilegal kemudian dilegalkan,” katanya. “Namun bagaimana jika kita membuat satu aturan yang melegalkan dengan ukuran 1 sampai 2 hektare dengan regulasi yang ada, sehingga daerah mendapatkan kontribusi dari tambang rakyat yang ada,” timpal Muhammad Udin.
Dia menjelaskan, Izin Pertambangan Rakyat merupakan sebuah kuasa pertambangan yang diberikan Pemerintah sebagai upaya memberikan wadah bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang telah ditentukan. Luas wilayah tersebut yang menjadikan ciri utama dari IPR.
Saat Paripurna ke-9, urai Muhammad Udin, memang ada usulan dari rekan Pansus IP yang menyampaikan bahwa seharusnya DPRD Kaltim membuat surat kepada Presiden Jokowi untuk mengatur regulasi yang berkaitan dengan tambang rakyat.
“Hal itu karena saat ini marak tambang ilegal di Kaltim, dan tambang ilegal sampai saat ini belum bisa dibasmi dan dituntaskan permasalahannya. Makanya muncul wacana dari rekan Pansus IP untuk usulan surat terbuka ke Presiden soal kewenangan daerah terhadap tambang rakyat,” ujarnya.
Dikatakann Muhammad Udin, Kaltim terdiri dari 10 kabupaten dan kota. Di sana, nyaris tambang ilegal sangat marak sehingga merusak lingkungan, merusak jalan, hingga merusak infrastruktur yang ada. “Namun yang menikmati hanya oknum-oknum tertentu saja,” jelasnya.
Tambang rakyat itu, papar Muhammad Udin, diatur melalui mekanisme. Baik dari provinsi sampai dengan kabupaten dan kota diberikan kewenangan kepada masyarakat untuk melaksanakan kegiatan pertambangan. Mulai dari masyarakat individu, koperasi, maupun lain-lain.
“Hal itu berdampak akan berdampak. Masyarakat mendapatkan hasilnya, dan pemerintah daerah mendapatkan keuntungan dari kegiatan tersebut. Ini kurang lebihnya, makanya kami ingin mengklarifikasi berkaitan dengan pemberitaan yang kurang tepat,” tukasnya. (adv)