AKSELERASI – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan akan memberikan dana pensiun kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyatakan sebenarnya boleh saja dilakukan. Namun akan menjadi masalah adalah apakah ada anggarannya.
“Silahkan saja. Tidak berarti kemudian dengan adanya seperti itu menjadi antusias akan menuntut dan sebagainya. Enggak lah,” kata Samsun.
Kalau tidak ada itu, ujar Muhammad Samsun, tentu DPRD Kaltim tetap bekerja seperti biasa. Menyinggung adanya tim panitia khusus untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah lantaran gubernur akan membuat Pergub, Bendahara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan jika dibuatnya Pergub tidak melulu melalui DPRD. Sebab hal itu bagian dari hak gubernur sendiri.
“Pergub tidak harus ke DPRD Kaltim. Itu keputusan gubernur, ya langsung di gubernur, tidak melalui Perda. Karena adanya Pergub boleh di luar Perda,” bebernya.
Artinya, lanjut Muhammad Samsun, tidak perlu melalui Perda dan dibentuk tim Panitia Khusus. Gubernur boleh mengeluarkan aturan tanpa harus meminta persetujuan DPRD Kaltim.
“Silahkan saja, asal selama dasar hukum yang kuat. Kalau tidak ada dasar hukumnya tidak usah mengada-ada,” tegasnya. “Daripada menjadi masalah. Kalau diizinkan oleh hukum dan aturan diatasnya, maka silahkan. Bukan setuju tetapi kalau memang jangan sampai menimbulkan masalah baru,” tukas Muhammad Samsun. (adv)