AKSELERASI – Rapat Dengar Pendapat digelar Panitia Khusus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, Senin 20 Maret 2023. Veridiana Huraq Wang, Ketua Pansus Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah mengatakan, RDP tersebut digelar sebagai langkah melestarikan bahasa daerah. Sehingga tidak punah. Pun juga dimaksudkan untuk melindungi bahasa daerah di Kaltim.
“Urgensinya ya jangan sampai punah. Apalagi kan zaman sekarang sudah maju dan modern sekali. Jangan sampai nanti anak cucu kita tidak tahu bahasa ibunya,” katanya. “Apalagi da IKN (Ibu Kota Negara, Red.), akan banyak suku bangsa yang datang ke sini. Jangan sampai bahasa daerahnya itu hilang dan tenggelam. Apalagi itu bagian dari identitas dari masyarakat Kaltim,” ucapnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyatakan, pembahasan di RDP lebih mengacu pada pengutamaan bahasa dan masukan yagar lebih fokus kepada strategi kebijakan pasca IKN. Makanya, baiknya penggunaan bahasa daerah itu disesuaikan dengan asal suku sehingga tetap terjaga. “Dari mitra kita meminta lebih baik penggunaan bahasa itu disesuaikan dengan suku. Misalnya Kutai, kan sekarang dikategorikan dengan suku Melayu. Nah sebaiknya disebutkan bahasa Kutai, Kutai sesuai dengan sukunya,” ungkapnya.
Veridiana Huraq Wang menjelaskan, Disdikbud Kaltim sebenarnya sudah menerapkan bahasa daerah untuk masuk dalam pendidikan formal. Yaitu Mulok atau Muatan Lokal yang sudah diimplementasikan di Kabupaten Kutai Kutai Timur dengan bahasa Kutai.
Selain itu, hal menjadi bahan pertimbangan adalah Peraturan Daerah itu nantinya harus memberikan ruang kepada Perda Kota. Masing-masing untuk menetapkan bahasa daerah apa yang akan dipakai di kabupaten/kota masing-masing. Sehingga Perda tersebut secara spesifik mengatur bahasa daerah apa yang masih hidup dan mendominasi di wilayah masing masing. “Karena di Kaltim ini kabupaten/kota beda-beda, mayoritas bahasanya beda. Di Kukar misalnya, bisa bahasa Kutai. Tapi kalau di Mahakam Ulu kita bisa pakai bahasa Kenyah, tidak bisa bahasa Kutai,” tukasnya.
Sebagai informasi, turut hadir Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kaltim, Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Mamnusia Kaltim, Kantor Bahasa Kaltim, serta Fakultas Ilmu Budaya dan Fakultas Perguruan Ilmu Pendidikan Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Mulawarman, beserta tokoh sastra dan Budaya. (adv)