AKSELERASI – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Kurniawan menyebutkan bahwa, meskipun sebagian besar sekolah di Kaltim telah memiliki sertifikat tanah, namun masih terdapat banyak kendala.
“Kendala kami saat ini masih proses P3T (Persetujuan Perubahan Penggunaan Tanah) yang diserahkan kepada dinas dari kabupaten dan kota,” ungkap Kurniawan.
Dijelaskan Kurniawan bahwa, proses P3T itu terjadi karena dulunya, izin SMA dan SMK sederajat berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Kemudian ada pergantian dan dialihkan ke pemerintah provinsi.
“Ini banyak polemik terkait tanah. Tapi kita tetap berusaha untuk sertifikasi tanah. Alhamdulillah ini sudah banyak tanah-tanah yang diurus sertifikatnya,” kata Kurniawan.
Kurniawan menegaskan bahwa, soal tanah memang harus clean and clear terlebih dahulu terkait statusnya. Ketika mengurus sertifikasi tanah juga cukup rumit jika pemerintah di kabupaten dan kota belum menunjukkan bukti kepemilikannya.
“Kalau begitu kan susah. Proses lagi, kami harus mencari tahu lagi mana buktinya. Ada juga yang seperti itu, bukti kepemilikannya susah kami cari,” ungkapnya lagi.
Namun terkait tanah-tanah yang nantinya akan dibangun lagi untuk pendirian gedung sekolah baru, Disdikbud Kaltim sudah mendapat informasi bahwa statusnya sudah clean and clear. Artinya, lahan tersebut sudah diserahkan juga ke Disdikbud Kaltim.
“Ada lima daerah kalau tidak salah yang sudah menyerahkan ke kami. 2024 sudah kami bangun di Paser. Di sana ada dua sekolah yang bakal kami bangun,” tambah Kurniawan.
Dia mengatakan, di Kaltim masih kekurangan gedung sekolah sehingga dia berharap ada masyarakat yang mau menghibahkan tanahnya untuk membangun sekolah baru. Kurniawan menyebut, mengesampingkan untuk bekerja sendirian melainkan juga melibatkan BPKAD Kaltim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Mudah-mudah, perlahan kami menyelesaikan yang sudah ada kejelasan. Baik lokasinya maupun pendidikannya. Jadi bisa kami proses ke sertifikasi hak milik,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin meminta agar Disdikbud dapat membentuk satuan tugas khusus (Satgas) untuk menyelesaikan persoalan lahan sekolah yang berada dibawah naungan Pemprov Kaltim.
Salehuddin menilai, selama ini salah satu penyebab terhambatnya kemajuan pendidikan di Kaltim dikarenakan masih ada sejumlah sekolah yang status lahannya masih bermasalah baik dengan masyarakat maupun antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kita juga mendorong agar pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan bisa membentuk Satgas untuk menyelesaikan persoalan ini. Karena ini tidak bisa kalau hanya mengandalkan dinas pendidikan,” ujar Salehuddin. (Iw/Adv)