Baca Juga

spot_img

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, LBH APIK Desak Pemecatan dari Undip

AKSELERASI.ID, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat kasus pelecehan seksual. Namun, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menilai bahwa pemecatan ini belum menyelesaikan seluruh permasalahan.

LBH APIK mendesak Universitas Diponegoro (Undip) dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, untuk segera memecat Hasyim yang masih berstatus sebagai dosen di Undip. Desakan ini didasarkan pada putusan DKPP yang menyatakan Hasyim bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

“Kami meminta perhatian Undip dan Menteri Pendidikan untuk segera memberhentikan Hasyim Asy’ari dengan mempertimbangkan putusan DKPP,” ujar Khotimun Sutanti, Koordinator Pelaksana Harian LBH APIK, dalam keterangan tertulis pada Kamis, 4 Juli 2024.

Khotimun menegaskan bahwa pemberhentian ini penting untuk mencegah terulangnya kasus pelecehan seksual di kampus, khususnya terhadap para mahasiswi.

Melansir dari Tempo.co, dukungan terhadap korban juga datang dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). BEM UI menyatakan kesiapan mereka mengawal jika CAT memilih untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Wakil Kepala Eksternal Departemen Kajian Strategis BEM UI, Nada Azka, menyatakan bahwa mereka mendukung penuh upaya hukum yang diambil oleh korban.

“Kami akan mengawal jika korban memutuskan untuk melapor dan menuntut agar proses peradilan dijalankan,” kata Nada dalam pernyataan tertulisnya.

Sikap serupa juga disampaikan oleh Constitutional Law Society (CLS) UGM. Wakil Presiden CLS UGM, Nasywa Anandhita Bilal, menekankan pentingnya tindakan hukum pidana terhadap pelaku pelecehan seksual.

“Pelecehan seksual adalah pelanggaran serius yang harus diadili secara hukum pidana, bukan hanya etik,” tegas Nasywa.

Aristo Pangaribuan, kuasa hukum CAT, mengatakan bahwa kliennya masih mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke ranah pidana, mengingat dampak emosional yang signifikan dari kasus ini.

“Membawa kasus ini ke ranah hukum pidana membutuhkan pertimbangan matang karena dampak emosional yang cukup besar,” ujar Aristo usai menghadiri sidang DKPP pada Rabu, 3 Juli 2024.

DKPP telah memutuskan bahwa Hasyim Asy’ari bersalah atas pelecehan seksual dan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

“Saya berterima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU,” ucap Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024. (red)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait