Baca Juga

spot_img

Penggunaan Bangunan RS Tipe D Masih Menunggu Hasil Legal Opinion , Ini Tanggapan Ketua DPRD Bontang

AKSELERASI – Penggunaan Bangunan RS Tipe D harus sudah berjalan tahun 2023. Namun saat ini, DPRD masih menunggu hasil Legal Opinion dengan harapan pemerintah segera memutuskan pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut.

Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofian Hasdam pun berharap Legal Opinion bisa diketok sebelum bulan November ini (2022) agar apa yang menjadi kekurangan dari RS Tipe D bisa diupayakan di APBD murni 2023.

” Kali ini kan masih dalam tahap Legal Opinion. Kalau pun tidak dimanfaatkan untuk Rumah Sakit tipe D maka dianggaran murni 2023 RS itu tetap difungsikan dan harus beroperasi, ” ujarnya.

Sebelumnya RS tersebut tak layak dijadikan Rumah Sakit Tipe D, bahkan sebelumnya akan dijadikan Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi berdasarkan hasil kajian dari UGM.

Namun luasan lahan parkir menjadi salah satu faktor wacana tersebut gagal.

Karena itu DPRD Bontang kembali mengingatkan Pemkot Bontang untuk menggunakan Bangunan RS Tipe D secepatnya atau di tahun 2023.

Pasalnya, ini sejalan dengan amanat BPKD untuk segera memberikan status kejelasan pemanfaatan RS Tipe D itu.

” Itu sih tergantung pemerintah, tapi kami juga ikut sarankan RS itu bisa untuk Puskesmas plus atau Rumah Sakit Rawat-inap,” ujar Andi Faizal aaat disambangi awak media, Senin (8/8/2022).

Menurut Andi Faizal, Rumah Sakit (RS) Tipe D sejatinya sudah harus difungsikan di tahun 2023 mendatang.

Legislator pun siap mendorong dan menjamin segala sesuatu yang dibutuhkan dalam pengoperasionalan RS Tipe D.

Karena pemanfaatan gedung RS Tipe D tersebut sudah berdasarkan hasil kajian dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kota Bontang.

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait