AKSELERASI – Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2022 menggelar rapat internal anggota dengan pembahasan utama rencana kerja, Senin 3 April 2023. Ketua Pansus LKPj, Sutomo Jabir mengatakan, pihaknya melaksanakan rapat internal terlebih dulu mengingat masa kerja pansus hanya sekitar 30 hari mulai 28 Maret hingga 16 Mei 2023.
“Kami sudah melaksanakan rapat internal untuk menyusun renja, karena kami diberi waktu cuma 30 hari kerja. Artinya, akan berakhir sekitar 16 Mei 2023,” katanya. “Oleh karena itu, kami mencoba untuk segera mengefisienkan waktu yang ada mulai hari ini. Tadi pagi kami melaksanakan rapat internal. Lalu siang ini pukul 14.00 Wita, kami undang tim penyusun renja yang dikirim oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim,” timpal Sutomo Jabir.
Setelah rapat bersama, tim penyusun rencana kerja akan membuat sistematika pelaporan dan lainnya. Nantinya, pansus akan mengkaji lebih lanjut secara teknis melalui Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Semua OPD akan kami panggil untuk melihat capaian kinerjanya selama 2022. Kalau kemarin kan baru penyampaian apa saja yang dilakukan pemprov selama 2022. Nah, nanti kami mencoba mengupas dan menggali lebih dalam lagi. Karena, buku LKPj ini sudah ada di teman-teman pansus semua,” terangnya.
Pansus, urai Sutomo Jabir, berencana akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kaltim mengenai tindaklanjut temuan di 2022 pada Kamis 6 April 2023) mendatang.
“Setelah konsultasi, pada Jumat, Sabtu dan Minggu kami panggil OPD terkait dalam LKPj ini. Karena kan banyak OPD di sini. Semoga tercover semuanya, sampai masa kerja kita selesai,” tutupnya. (adv)