AKSELERASI, SAMARINDA – Kabid Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Bahri, melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Pemuda Dispora Kaltim, Hasbar, mengatakan ada sejumlah yarat yang ditetapkan bagi para peserta yang mengikuti Festival Musik Kreatif. Pertama, mereka adalah pemuda-pemudi Kaltim yang dibuktikan dengan KTP. Kedua, usia peserta adalah 16 sampai 30 tahun. “Ini sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan,” katanya.
Syarat ketiga, jumlah peserta dalam sebuah grup music terdiri dari 3 sampai 6 orang. Keempat, mengisi dan menyerahkan biodata masing-masing personel. “Terakhir grup band yang mendaftar harus mengisi formular pendaftaran,” ujar Hasbar.
Selain itu, Dispora Kaltim menetapkan lagu wajib dan lagu pilihan yang harus dibawakan peserta. Untuk lagu wajib adalah “Bangun Pemuda Pemudi” ciptaan Alfred Simanjuntak. Sementara untuk lagu pilihan, ada 4. Diantaranya Ya Sudahlah-Fade2Black, Optimis-Virzha, Kejar Mimpi-Maudy Ayunda, dan Satu Indonesia-Kotak. “Di Festival Musik Kreatif ini akan ada 3 pemenang. Masing-masing akan mendapatkan hadiah,” jelas Hasbar.
Untuk diketahui, untuk Pemenang I, akan mendapatkan hadiah Rp 10,4 juta. Pemenang II Rp 7,8 juta. Dan Pemenang III mendapatkan Rp 5,2 juta. “Masing-masing pemenang juga akan mendapatkan sertifikat,” terang Hasbar.
Menurutnya, Festival Musik Kreatif ini bukan pertama kali diselenggarakan Dispora Kaltim. Tahun lalu, kegiatan serupa juga dilaksanakan di GOR Segiri, Samarinda.
“Kami berharapkan Festival Musik Kreatif akan terus digelar setiap tahun untuk menggali potensi musisi anak muda di Kaltim,” bebernya. “Tak kalah pentingnya dalam hal ini adalah sebagaimana menggali potensi seni musik pemuda sehingga mampu mengendalikan diri dan berpikir positif dengan bermusik,” tandas Hasbar. (ak/adv)