AKSELERASI – Sosialisasi Peraturan Daerah Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, dijelaskan secara detail oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono. Bertempat Jalan Pangeran Antasari, Sosper juga menghadirkan dua narasumber dibidang Hukum, yakni Hefni Efendi dan Agus Purnomo.
Kata Sapto Setyo Pramono, Sosper ini digelar agar masyarakat lebih mengenal hukum. Makanya, masyarakat juga harus mengetahui apa yang harus dilakukan jika terjerat kasus humum. “Termasuk salah satunya mengenal 19 lembaga bantuan hukum terkreditasi di Kaltim,” katanya.
Dia menguraikan, bantuan hukum yang diberikan Pemprov Kaltim bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak mampu secara gratis. Selain itu objek perkara bantuan hukum yang ditangani yakni pidana, perdata, tata usaha negara, perkawinan, dan waris.
Soal standar tidak mampu yang disyaratkan, bantuan hukum dapat diberikan jika mendapat surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, dan pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon. “Namun demikian tentunya yang paling mengetahui secara persis pemohonan tidak mampu secara finansial ada Ketua RT (Rukun Tetangga, Red.) setempat,” jelasnya.
Bagi politisi Partai Golongan Karya ini, Sosper tentang penyelenggaraan bantuan hukum sebenarnya dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang tidka mampu dari segi ekonomi. Makanya dia berharap, Sosper ini bisa menjadi jalan keluar bagi siapapun masyarakat Kaltim yang berkonflik dengan hukum.
“Agar masyarakat memahami bahwa apapun yang kita lakukan dalam keseharian akan selalu bersinggungan dengan hukum,” katanya. “Penting untuk berhati-hati dalam setiap betutur kata, bertindak dan mengambil keputusan. Apalagi saat ini serba online. Hindari ujaran kebencian dan caci maki di media sosial,” timpal Sapto Setyo Pramono. (adv)