AKSELERASI – Tim Rencana Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim membuat Memorandum of Understanding dengan Lembaga Bantuan Hukum.
Hal ini terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kata Baharuddin Demmu, semenjak Perda tersebut disahkan sampai sekarang, banyak keluhan masyarakat yang kesulitan mencari pendampingan dan konsultasi bantuan hukum secara gratis.
“Akhirnya karena tidak ada kejelasan, masyarakat banyak meminta LBH Unmul dan mereka mengaku kewalahan. Akhirnya mereka meminta alumni mahasiswa yang pengacara untuk membantu,” kata Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini.
Menurut politisi Partai Aamanat Nasional itu, kasus paling banyak adalah perceraian, dan banyak yang tidak mampu membayar pengacara sehingga diperlukan LBH secara gratis. “Segera bentuk kerjasama antara Pemprov Kaltim dengan LBH,” paparnya.
“Jangan lagi ada masyarakat yang karena kurang paham atas surat menyurat jadi persoalan dikemudian hari. Perlu pemahaman dan pendampingan dari LBH yang telah bekerjasama dengan Pemprov Kaltim,” sambung Baharuddin Demmu. (adv)