AKSELERASI – Tuntutan karyawan dan eks karyawan RS Haji Darjad soal hak mereka yang belum tuntas, mulai menemukan titik terang. Selasa 27 Juni 2023, manajemen RS Haji Darjad dikabarkan telah melakukan pembayaran secara bertahap.
Selain sisa gaji, eks karyawan juga mendapatkan pengembalian uang gaji yang dipotong untuk biaya jahit baju seragam kerja. Nilainya sendiri bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
Informasi ini sendiri beredar dikalangan eks karyawan RS Haji Darjad melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Dalam pesan singkat itu, ada 16 nama eks karyawan yang dipanggil. Namun, ada pula eks karyawan lain diluar 16 nama tersebut yang juga diminta datang. Mereka diminta untuk hadir di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung Jamrud RS Haji Darjad pada pukul 13.00 Wita hingga 14.00 Wita.
AZ, salah satu eks karyawan yang mendapat panggilan dari manajemen RS Haji Darjad mengungkapkan, uang yang diterimanya hari ini bukanlah gaji. Melainkan pengembalian uang potongan seragam kerja. “Saya dipotong Rp 500 ribu, dan dikembalikan Rp 500 ribu,” katanya.
Selain AZ, ada pula LI. Ia mengaku dipanggil manajemen RS Haji Darjad untuk menerima haknya. “Saya masih menunggu ini, belum menerima uangnya. Katanya uang potongan seragam kerja dikembalikan,” tuturnya kepada media ini.
Sementara itu, salah satu eks karyawan yang menerima sisa gaji adalah PT. Ia mengaku menerima uang Rp 4.277.700. “Itu yang sisa gaji saya dari Desember (2022, Red.) sampai Maret (2023, Red.),” akunya.
PT mengungkapkan, secara keseluruhan tunggakan sisa gaji telah selesai. Namun yang tersisa tinggal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan yang belum diselesaikan manajemen RS Haji Darjad.
Selain itu, eks karyawan lain yang menerima panggilan untuk penyelesaian sisa gaji adalah CM. Berbeda dengan eks karyawan lain, CM mengaku belum mendatangi RS Haji Darjad lantaran terbentur dengan jadwal kerja. Namun, ia mengaku akan membawa pengacara untuk mendampinginya saat menerima sisa gaji itu. “Saya membawa pengacara karena komunikasinya manajemen kemarin lewat pengacara. Saya sebenarnya agak heran, kenapatidak ditransfer saja,” akunya.
Selain eks karyawan, karyawan RS Haji Darjad juga mendapatkan haknya menerima upah. Informasi yang dihimpun sumber media ini, pembayaran gaji tersebut diinformasikan melalui surat edaran 0.005.ED.DIR.06.23. Dalam surat edaran itu disebutkan, pembayaran gaji karyawan yang telah terbayarkan setengahnya dari Desember 2022 hingga April 2023. Lalu gaji Mei 2023.
Sementara itu, media ini berupaya untuk mengkonfirmasi kebenaran kabar itu kepada manajemen RS Haji Darjad. Melalui sambungan telepon, petugas front office bernama Salmawati justru meminta mengkonfirmasi kabar tersebut kepada sumber media ini. “Bisa dikonfirmasi dengan orangnya langsung saja yang memberikan info ke bapak,” jawabnya. (fai/abe)