AKSELERASI.ID, Samarinda – Larangan liputan aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur memantik kontroversi, setelah muncul dugaan intimidasi wartawan yang dinilai mengancam kebebasan pers dan transparansi publik.
Ahli Pers Dewan Pers, yang juga Ketua Forum Pimred Serikat Media Siber Kaltim, Endro S. Efendi menyampaikan keprihatinan mendalam atas adanya pembatasan terhadap jurnalis saat meliput aksi yang berlangsung di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi mencederai prinsip dasar demokrasi, khususnya terkait transparansi informasi kepada publik.
“Sebagai Ahli Pers Dewan Pers sekaligus Ketua Forum Pemimpin Redaksi Serikat Media Siber Kalimantan Timur, saya menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas adanya larangan peliputan di lingkungak kantor gubernuran, yang notabene merupakan fasilitas publik,” ujar Endro dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, pembatasan tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik, tetapi juga berpotensi melanggar kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang. Ia juga menyoroti adanya dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan di lapangan.
“Lebih memprihatinkan lagi, adanya dugaan intimidasi terhadap wartawan, termasuk tindakan perebutan telepon genggam serta penghapusan foto, video, maupun data jurnalistik. Hal ini merupakan bentuk intervensi serius terhadap kerja-kerja pers yang profesional dan independen,” terangnya.
Endro menegaskan bahwa selama bertahun-tahun menjalankan tugas jurnalistik di kantor yang berada di Jalaan Gajah Mada Samarinda itu, dirinya tidak pernah mengalami situasi serupa. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya respons yang berlebihan dari pihak tertentu.
“Selama bertahun-tahun saya menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan peliputan di Kantor Gubernur Kaltim, tidak pernah terjadi perlakuan seperti ini. Situasi yang terjadi saat ini menunjukkan adanya sikap yang berlebihan dan tidak mencerminkan semangat demokrasi serta keterbukaan,” ucap Endro.
Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi yang bertugas menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan wartawan seharusnya didukung, bukan dibatasi.
Dalam pernyataannya, Endro juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Dirinya menilai Pers adalah pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Kehadiran wartawan bukan untuk dihalangi, melainkan untuk memastikan informasi tersampaikan secara utuh kepada publik. Oleh karena itu, Endro mendesak agar:
1. Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan dihentikan.
2. Aparat atau pihak terkait menghormati kerja jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Pemerintah daerah kembali membuka akses peliputan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat.
“Kami berharap kejadian ini menjadi perhatian serius semua pihak, agar tidak terulang di masa mendatang dan hubungan yang sehat antara pemerintah dan insan pers dapat terus terjaga,” tegasnya. (Abe)




