Baca Juga

spot_img

Ketua Komisi III Dorong Program FCPF-CF Masuk APBD

AKSELERASI – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Veridiana Huraq Wang, meminta dana kompensasi yang diterima dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund atau FCPF-CF, masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal ini diungkapnya akhir Januari lalu saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Provinsi Kaltim soal kompensasi dana karbon dari World Bank atau Bank Duni.

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, DPRD Kaltim juga meminta agar Pemprov Kaltim melakukan sosialisasi soal kelanjutan program penurunan emisi karbon ini.

Sebab dalam RDP itu, diterima informasi bahwa pemanfaatan dana yang diterima dari hasil kompensasi emisi karbon sudah diatur berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup. “Semuanya (dana kompensasi, Red.) untuk mengurangi dan mencegah deforestasi. Jadi untuk memelihara hutan-hutan kita,” katanya.

Veridiana Huraq Wang menjelaskan, masyarakat sebagai entitas tidak menerima dana ini, melainkan dalam bentuk program. Itu sebabnya, sejumlah rekomendasi yang diberikan DPRD Kaltim kepada Pemprov Kaltim yakni agar dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Supaya masyarakat tahu bahwa ada semacam stimulan yang diberikan jika melakukan penghijauan,” ungkapnya.

Rekomendasi lainnya, lanjut Veridiana Huraq Wang, terkait dana kompensasi emisi karbon yang belum masuk dalam batang tubuh APBD Pemprov Kaltim. Dalam proses verifikasi sebelumnya, Pemprov Kaltim menerima dana sekitar Rp 69 miliar atas kompensasi dalam berkontribusi mengurangi emisi karbon.

Dana ini, papar Veridiana Huraq Wang, belum masuk dalam batang tumbuh APBD Pemprov Kaltim. “DPRD ingin agar Pemprov Kaltim segera berkonsultasi ke Kemendagri, sebutnya. “Agar bagaimana dana ini bisa masuk dalam APBD kita. Karena selama ini dana tersebut masuk melalui KLHK,” timpal Veridiana Huraq Wang. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait