Baca Juga

spot_img

Mengurai Dugaan Manipulasi Izin Minimarket Waralaba di Kota Bontang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang menduga ada indikasi manipulasi izin. Oknumnya adalah minimarket waralaba.

TIGA lokasi minimarket waralaba disebut saat rapat Komisi II DPRD Kota Bontang bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan.

Diantaranya terletak di Jalan HM Ardans –Pisangan, Kelurahan Satimpo– Jalan R Suprapto –Bontang Baru, dan Jalan Slamet Riyadi di Kelurahan Loktuan. Khusus di lokasi pertama, ada 2 minimarket waralaba yang beroperasi di sana.

Komisi II DPRD Kota Bontang menduga, motif manipulasi adalah untuk menghindari penarikan retribusi. Sebab, izin yang diterbitkan untuk toko biasa. Dari luar, bentuk minimarket tersebut menggunakan nama brand lokal. Namun isinya ternyata minimarket waralaba.

Bahkan, menurut Komisi II DPRD Kota Bontang, ada minimarket yang justru tidak menggunakan logo minimarket waralaba terkait.

Menurut anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Nursalam, Pemerintah Kota Bontang harus menegakkan aturan yang tegas jika ada pelanggaran di lapangan. “Wajib ditegur. Izin tokonya biasa. Tapi izin usahanya waralaba Indomaret,” kata Nursalam.

Politisi Partai Golongan Karya ini bahkan meminta Peraturan Walikota yang mengatur izin usaha direvisi. “Kalau peraturan dan izinnya jelas kan lebih baik. Kita bisa mendapatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red.) dari sana,” bebernya.

Seperti diketahui, Pemberian izin usaha waralaba sendiri telah diatur dalam Perwali Kota Bontang Nomor 34 Tahun 2018. Makanya, Nursalam menegaskan Komisi II DPRD Kota Bontang tidak anti terhadap investasi.

Bagi Nursalam, kemajuan sebuah Kota dapat diukur dengan hadirnya usaha waralaba bersakala nasional. “Jika ada potensi PAD disana, dibuka saja agar tidak ada penipuan perizinan,” pintanya.

BELUM ADA TINDAK LANJUT

Di waktu yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Diskop-UKMP Kota Bontang, Doddy Rosdian, mengaku telah berupaya melakukan menegakan aturan. Misalnya, melakukan inspeksi mendadak, monitoring, dan melayangkan surat teguran kepada minimarket waralaba bersangkutan yang tidak sesuai perizinannya.

Sayangnya, karena tingkat kesadaran perizinan yang masih rendah, masalah ini masih dianggap menjadi tugas berat bagi Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Doddy menuturkan, dari 7 waralaba yang mengajukan izin, hanya ada 3 toko yang sesuai peruntukannya. Sementara 4 lainnya diklaim mengajukan izin toko biasa.

Minimarket waralaba yang dimaksud diantaranya ada di Jalan HM Ardans –Pisangan, Kelurahan Satimpo– Jalan R Suprapto –Bontang Baru, dan Jalan Slamet Riyadi di Kelurahan Loktuan. “Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari 4 swalayan tersebut,” akunya. (sur/adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait