spot_img

Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Ponpes Telah Sampaikan Laporan Akhir

AKSELERASI – Panitia khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren (Ponpes) telah menyampaikan laporan akhir kerja pada rapat paripurna ke-42 yang dilaksanakan di Gedung B Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/11/2023).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun didampingi Sigit Wibowo serta dihadiri Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi yang pada saat itu mewakili Penjabat Gubernur Akmal Malik.

“Alasan perlu fasilitasi pesantren oleh pemerintah daerah, agar pesantren punya peluang memperoleh bantuan dari pemerintah daerah melalui perangkatnya,” ungkap Ketua Pansus, Mimi Meriami BR Pane saat membacakan laporan akhir.

Selain itu, regulasi tersebut juga dimaksudkan dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan pemerataan bantuan fasilitasi ke semua pesantren.

“Untuk itu, diperlukan penyusunan aturan secepatnya melalui perda. Dalam hal pelaksanaan fasilitasi pengembangan pesantren, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dalam bentuk pemberian manfaat, untuk memastikan bahwa fasilitasi dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran,” katanya.

Mimi mengatakan bahwa, pansus telah melakukan pembahasan, kajian, konsultasi dengan pihak terkait serta kunjungan lapangan sejak dibentuk secara efektif pada 12 September 2023.

“Banyak masukan-masukan yang kami terima baik dari kalangan anggota pansus, perangkat daerah terkait, pengelola pondok pesantren dan masyarakat, termasuk dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina dalam pembentukan produk hukum daerah,” sebutnya.

Masukan itu, lanjutnya, menunjukkan bahwa Raperda fasilitasi pesantren sangat relevan dan sangat dibutuhkan untuk kepentingan pengembangan pesantren di Kaltim.

Melalui pembahasan yang dinamis tersebut, lanjut Mimi, akhirnya pansus bersama pemerintah provinsi telah menyepakati bahwa Raperda fasilitasi pendidikan pondok pesantren dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II melalui rapat paripurna dewan guna memperoleh persetujuan.

“Adapun struktur raperda fasilitasi pengembangan pesantren yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal. Dari naskah awal yang semula terdiri dari 13 bab dan 28 pasal,” sebutnya.

Mimi berharap, Raperda yang akan disetujui ini dapat memberikan semangat baru bagi pengelola pondok pesantren di Kaltim. (Iw/Adv).

  Yuk Gabung ke Channel WhatsApp Akselerasi.id!

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait