AKSELERASI – Rencana kenaikan upah di Kalimantan Timur untuk 2024 mulai mengemuka. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim menyebut ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam penetapan upah untuk pelbagai sektor pekerjaan.
Aris Munandar, Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Kaltim, mengatakan pengupahan yang ditetapkan lebih dulu adalah Upah Minimum Provinsi. UMP sendiri disebut paling lambat ditetapkan pada 10 November. Sementara untuk Upah Minimim Kota (UMK), paling lambat diputuskan pada Desember pada pekan pertama.
Menurut Aris Munandar, kenaikan upah biasanya tak hanya disebabkan inflasi. Tetapi juga pertumbuhan ekonomi di sebuah daerah. “Itu jadi salah satu faktor penentu juga,” katanya, beberapa waktu lalu.
Selain dua faktor tersebut, indikator lainnya kenaikan upah adalah alfa. Hal ini sesuai dengan formulasi penetapan UMP berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022. Dimana nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α (alfa).
Variabel alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. “Itu ada formulanya sendiri untuk menghitung UMP,” sebutnya. (fai/adv)