spot_img

Pansus RTRW Setuju Kawasan Hutan APL di IKN

AKSELERASI – Ketua Pansus RTRW Kaltim, Baharuddin Demmu, mengungkapkan wilayah IKN Nusantara masih masuk dalam wilayah Kaltim. Khususnya di Sepaku, PPU, dan sebagian besar wilayah Kukar.

Sebagai informasi, dalam Paripurna itu dibahas persetujuan Raperda RTRW Kaltim 2023-2042, ditandai dengan penandatanganan antara Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi bersama pimpinan DPRD Kaltim.

Menurut politisi PAN itu, secara administrasi memang IKN masih berada di wilayah Kaltim. Sebab pola ruangnya diatur lewat undang-undang. “Jadi saat ini Pansus RTRW Kaltim tidak mengatur itu,” katanya.

Terkait usulan perubahan status hutan yang disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor kepada KLH, Pansus RTRW menyampaikan sejumlah catatan. “Kawasan hutan untuk areal penggunaan lain atau APL dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat yang bermukim di wilayah tersebut kami menyetujui 100 persen. Namun untuk kawasan hutan berstatus HGU yang akan diubah jadi APL, kami belum setujui,” jelasnya.

Baharuddin Demmu menyatakan, DPRD Kaltim memastikan APBD Kaltim masih bisa masuk untuk kepentingan pembangunan di Sepaku, dan wilayah Kukar yang saat ini masuk dalam kawasan IKN Nusantara. Namun, setelah nanti IKN efektif beroperasi, saat itulah APBD Kaltim sudah tidak boleh lagi masuk ke wilayah IKN. “Nanti kalau sudah pindah kewajiban provinsi sudah tidak ada lagi, seluruhnya jadi kewenangan khusus Otorita IKN,” ujarnya.

Secara garis besar, lanjut Baharuddin Demmu, RTRW Kaltim tidak mengalami perubahan signifikan. Bahkan saat ini tinggal menunggu persetujuan kementerian terkait sebagai landasan pengesahan RTRW. “RTRW Kaltim tidak berubah secara signifikan, pertanian bertambah luasnya. Kami mengakomodir banyak hal, tapi kami juga menunggu persetujuan kementerian bahwa ada usulan menyangkut kawasan hutan,” paparnya. (adv)

spot_img

Yuk Baca Juga

spot_img

Berita Terkait