AKSELERASI – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Marthinus, menyayangkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu yang telah memberhentikan Tenaga Non Pegawai tanpa alasan yang jelas. Dia menyebut, akibat kebijakan yang tidak beralasan itu, sebanyak 227 TNP diberhentikan dan menambah jumlah angka pengangguran baru di Kaltim.
“Organisasi yang menaungi TNP itu sudah pernah bersurat ke Ombudsman perwakilan Kaltim, mereka meminta untuk bisa mengaudit apakah kebijakan itu tidak ada maladministrasi,” katanya, Rabu 12 April 2023.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku sangat geram dengan adanya kebijakan itu. Apalagi persoalan itu belum pernah ditanggapi serius oleh pihak terkait. “Saya menyuarakan persoalan ini sejak dua tahun lalu pada momen rapat paripurna. Tapi dengan sampai saat ini aspirasi itu tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Dia berharap agar Pemkab Mahulu bisa mengkaji ulang kebijakan tersebut, sehingga TNP yang sudah diberhentikan itu dapat dipekerjakan kembali di instansinya masing-masing. Bahkan mereka juga bisa mengikuti tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun ini.
“Saya sangat berharap Pemkab Mahulu melalui BKD (Badan Kepegawaian Daerah, Red.) bisa mempertimbangkan hal itu. Kan sayang sekali ada yang sudah bekerja dua sampai enam tahun tapi diberhentikan begitu saja,” pintanya. (adv)