AKSELERASI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melayangkan usulan Pergantian Antar Waktu kepada Masykur Sarmian, anggota Komisi II Dewan Perwkailan Rakyat Daerah Provinsi Klaimantan Timur. Hal itu telah dilakukan sejak Agustus 2022 lalu.
Kendati dmeikian, DPRD Kaltim belum bisa menetapkan jadwal kapan paripurna PAW dari Fraksi PKS bisa dilakukan. Pasalnya, usulan PAW ini diketahui masih tengah berproses di Pemerintah Provinsi Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri. Hal itu disampaikan Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim.
“Pak Masykur belum ada jadwal PAW. Kemarin hanya ada perubahan di Fraksi Partai Golkar (Golongan Karya, Red.) dan Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya, Red.),” katanya, Selasa 17 Januari 2023.
Meski begitu, Muhammad Samsun mengakui kalau usulan PAW sudah dilayangkan oleh Fraksi PKS. Sementara untuk pelaksanaan paripurna PAW menunggu terbitnya Surat Keputusan Mendagri. “Usulan sudah ada, sebelum ada SK Mendagri maka tidak ada perubahan. PAW dilakukan setelah ada SK Mendagri,” ujarnya. “Statusnya sampai saat ini masih Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PKS,” timpal Muhammad Samsun.
Diketahui, Masykur Sarmian juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda. Masykur mendaftarkan gugatan ke PN Samarinda, pada 8 November 2022.
Masykur Sarmian meminta PN Samarinda menyatakan tidak sah atau batal demi hukum dua surat keputusan yang diterbitkan PKS, yakni surat bernomor 005/SKEP/DPW PKS/Kaltim/2022 yang berisi tentang pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS pada 17 Agustus 2022.
Gugatan itu juga diperuntukan untuk pembatalan surat dengan Nomor 282/SKEP/DPP-PKS/2022 tentang PAW dirinya di DPRD Kaltim yang terbit 14 hari kemudian pada 31 Agustus 2022. (adv)