
AKSELERASI, KUTIM – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memastikan perubahan fundamental dalam kebijakan ketenagakerjaan daerah. Mulai tahun 2026, tidak ada lagi ruang bagi perekrutan tenaga honorer di seluruh Perangkat Daerah (PD), sejalan dengan penyesuaian regulasi Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini muncul setelah seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (honorer) sebelumnya sudah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Berdasarkan hasil Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) yang komprehensif, Misliansyah mengungkapkan bahwa komposisi ideal aparatur Kutim berada di angka mendekati 13.000 pegawai, yang kini terdiri dari PNS dan PPPK.
“Berdasarkan ANJAB dan ABK, komposisi pegawai kita sudah sesuai kebutuhan. Setelah selesai pengangkatan honorer ke PPPK tahun 2025 ini, jadi tidak ada lagi ruang untuk penambahan honorer baru,” tegas Misliansyah belum lama ini.
Meskipun jumlah aparatur dinilai memadai, Pemkab Kutim tetap akan membuka seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur CPNS. Pembukaan formasi ini bukan untuk menambah kuantitas, melainkan sebagai proses regenerasi guna menggantikan ASN yang memasuki masa purnatugas.
Tahun ini saja, lebih dari 100 pegawai Kutim pensiun. Misliansyah menyebut, idealnya, jumlah formasi CPNS yang diusulkan daerah harus sepadan dengan jumlah pegawai yang pensiun agar layanan publik tidak stagnan.
Pemkab Kutim saat ini menunggu arahan dan regulasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
“Kalau Menpan-RB membuka formasi CPNS, kami siap. Tahun 2026 sangat mungkin ada seleksi CPNS di Kutim, dan tentu disesuaikan dengan kebutuhan daerah,” pungkas Misliansyah.
Dengan berakhirnya skema honorer, kebijakan kepegawaian Kutim memasuki fase baru, menuntut kualitas, bukan kuantitas, serta mendorong birokrasi yang lebih profesional dan efisien.(Adv)




