AKSELERASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dengan dikeluarkannya Kepmendagri terbaru ini, nomenklatur di Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kaltim mengalami perubahan. Tak terkecuali, di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR).
Kepala Bidang RR, Andik Wahyudi mengakui bahwa sebelum keluarnya aturan terbaru, pihaknya hanya memiliki 1 program, 1 kegiatan dan 1 sub kegiatan.
“Dengan terbitnya Kepemndagri terbaru, kita mempunyai 6 sub kegiatan, yang semula satu. Contohnya, di sub kegiatan kita, ada penanganan pasca bencana provinsi,”ungkap Andik.
Rincian dari Kepemendagri terbaru, terdapat perubahan dalam Nomenklatur Urusan BPBD Kaltim. Diantaranya, ada Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana. Bidang RR memiliki berperan di dalam penanganan pasca bencana provinsi. Bidang RR harus menyediakan dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P).
Selain itu, Bidang RR memiliki nomenklatur Koordinasi Penanganan Pascabencana Provinsi berbentuk kegiatan dan laporan. Dimana, terlaksananya koordinasi lintas perangkat daerah pada tahap perencanaan, pengalokasian sumber daya dan ketersediaan APBD, non APBD dan sumber pendanaan lainnya berdasarkan R3P melalui pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan lintar perangkat daerah dalam penanganan pascabencana Provinsi.
Selanjutnya, ada nomenklatur peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana provinsi. Sub kegiatan ini dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penaganan pascabencana provinsi.
Terdapat 2 indikator yang berbeda. Pertama, jumlah keterlibatan kelompok masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana provinsi meliputi lembaga non pemerintah. Kedua, kelompok terseut merupakan kelompok yang terdaftar dan legal dalam penanganan pascabencana provinsi.
Terakhir, adanya nomenklatur Bimbingan Teknis Pasca Bencana Provinsi. Bidang RR menyediakan Aparatur BPBD Provinsi dan lintas perangkat daerah Provinsi yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen JITUPASNA dan R3P.
“Hal-hal yang sudah kita lakukan di tahun 2023 sudah terpetakan dan memiliki wadah melalui Kepmendagri terbaru,”tegas Andik.
Direncanakan, pihaknya akan menyusun rancangan teknokratik di tahun 2024. Rancangan tersebut agar menjadi patokan Bidang RR dalam menjalankan program di 5 tahun ke depan. (ags/adv)